Olehkarena itu perlindungan hukum berdasarkan pancasila berarti pengakuan dan perlindungan hukum akan harkat dan martabat manusia atas dasar nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan serta keadilan sosial. Nilai-nilai tersebut melahirkan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia dalam 20Philipus M. Hadjon. Op 12PENGERTIAN HAM MENGANDUNG 2 KONSEP : Hak-hak moral : hak2 yg tidak dapat dipisahkan & dicabut adalah hak manusia karena ia manusia (INHERENT) Bertujuan : Menjamin martabat setiap manusia. Hak-hak menurut hukum : hak yang dijamin melalui aturan hk baik HI maupun HN (dibuat sesuai dgn proses pembentukan hukum dari masy int'l maupun nas) persoalan PENEGAKAN HAM bukan hanya persoalan hukum untukitu. Perkembangan hak asasi manusia di barat menjadi cikal bakal tumbuhnya perlindungan hak asasi manusia di negara Indonesia, sebagaimana termaktub pada pasal 1 angka 1, UU No 39 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa, Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk dalamkehidupan bersama. Dan dari situlah, maka perlindungan hukum sangatlah dibutuhkan bagi manusia demi perkelakuan di masyarakat untuk memberikan suatu nilai keadilan bagi masyarakat. Intinya, perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan 19Sudikno Mertokusumo, Mengenal Suatu Hukum Pengantar, h.6 Selainitu, Negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang berlaku. Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan, karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini: mewujudkan hal-hal berikut ini: 1. Tegaknya supremasi hokum Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai Tabel Kualifikasi Pasal-Pasal Hak Asasi Manusia Dalam UUD 1945 Pasca Amandemen Bab XIA (Hak Asasi Manusia) Di Luar Bab XIA Pasal Tentang Pasal Tentang 28A dan 28I Hak untuk hidup 28 Kemerdekaan Hak Sipil dan ayat (1) berserikat dan Politik berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan 28D ayat 1 Hak atas pengakuan, 29 ayat (2) Hak jLo7Hlm.

pengakuan dan perlindungan ham mengandung arti bahwa